|
Cegah Keberangkatan TKI Illegal, Kemenakertrans Berdayakan Petugas Pengantar kerja
06 June 2011
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberdayakan secara optimal keberadaan petugas pengantar kerja yang berada di dinas-dinas tenaga kerja seluruh Indonesia untuk mencegah keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja ke luar negeri secara illegal dan undocumented.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan salah satu fungsi dan tugas pengantar kerja adalah sebagai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Antar Negara (AKAN). Mereka bertugas memberikan bimbingan atau penyuluhan kepada para pencari kerja yang hendak bekerja di luar negeri tentang tata cara mencari pekerjaan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Para pengantar kerja memberikan penyuluhan dan membimbing para calon TKI agar memahami dan mengerti hak dan kewajibannya selama bekerja di luar negeri. Bahkan medapat menghindarkan para calon TKI dari upaya-upaya penipuan calo-calo yang tidak bertanggung jawab, "Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, pada Senin (6/6).
Berdasarkan Permen No. 07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja adalah pegawai negeri sipil yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Tugasnya meliputi koordinasi antar instansi/lembaga baik pemeritnah maupun swasta dalam hubungan kerjasama antar kerja, fasilitator pencari kerja dan dan perusahaan yang membutuhkan pekerja, membuat perencanaan tenaga kerja di daerah serta membimbing angkatan kerja agar mendapat pekerjaan yang sesuai baik di dalam maupun luar negeri. Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya akan memberdayakan petugas pengantar kerja untuk meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI. Mereka akan membantu menangani permasalahan TKI sejak dari pra, masa dan purna penempatan.
“Pengantar kerja dilibatkan dalam melakukan pendaftaran, penyuluhan, seleksi bagi pencari kerja yang berminat bekerja di Luar Negeri, melakukan orientasi atau pembekalan pra pemberangkatan bagi calon TKI yang telah siap berangkat ke negara tujuan serta meneliti dan membina kelengkapan dokumen calon TKI dan Perusahaan yang melakukan penempatan calon TKI, kata Muhaimin.
Selain itu, tambah Muhaimin, tugas lainnya adalah membina dan Memonitor kegiatan Perusahaan Penempatan TKI ke Luar Negeri dan melayani memberikan informasi tentang program antar kerja antar negara (AKAN) ke masyarakat luas.
Agar program pemberdayaan petugas pengantar kerja dapat berjalan dengan baik Kemenakertrans bekerja sama lintas kementerian serta melibatkan Bappenas, Dinas Ketenagakerjaan BNP2TKI, BP3TKI Apindo, Kadin dan akademisi Perguruan Tinggi agar membantu kelancaran tugas pengantar kerja dalam membuka informasi lapangan kerja dan mengurangi pengangguran di dalam dan luar negeri.
Menurut data Kemenakertrans pada akhir tahun 2010, hanya terdapat 440 orang petugas pengantar kerja yang tersebar di 33 provinsi di Seluruh Indonesia. Padahal jumlah ideal yang dibutuhkan mencapai sekitar 3.000 orang untuk ditempatkan di seluruh Indonesia.
Salah satu penyebab minimnya jumlah petugas pengantar kerja adalah kebijakan pemerintah daerah dalam era otonomi daerah. Sebelum otonomi daerah diberlakukan, jumlah pengantar kerja berjumlah 2.520 orang sehingga dirasa cukup untuk menjalankan fungsi-fungsinya untuk mengurangi pengangguran di daerah.
“Untuk membangkitkan kembali peranan dan fungsi petugas pengantar kerja, Kemenakertrans bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memperbanyak jumlah pengantar kerja serta meningkatkan kualitas dan kemampuannya, “kata Muhaimin.
“ Bila pengantar kerja telah kembali bekerja dengan optimal, maka diharapkan para pencari kerja akan lebih mudah mendapat pekerjaan dan perusahaan pun akan lebih mudah mendapat pekerja yang sesuai keterampilan dan keahliannya sehingga angka pengangguran akan menurun ,” Muhaimin.
Pusat Humas Kemenakertrans
|